UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 47
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN,
Pemberi Kerja dalam proses rekrutmen tenaga kerja Penyandang Disabilitas dapat:
- melakukan ujian penempatan untuk mengetahui minat, bakat, dan kemampuan;
- menyediakan asistensi dalam proses pengisian formulir aplikasi dan proses lainnya yang diperlukan;
- menyediakan alat dan bentuk tes yang sesuai dengan kondisi disabilitas; dan
- memberikan keleluasaan dalam waktu pengerjaan tes sesuai dengan kondisi Penyandang Disabilitas.
