UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 50
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN,
(1) Pemberi Kerja wajib menyediakan Akomodasi yang
Layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja Penyandang Disabilitas.
(2) Pemberi Kerja wajib membuka mekanisme pengaduan
atas tidak terpenuhi hak Penyandang Disabilitas.
(3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib
menyosialisasikan penyediaan Akomodasi yang Layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja Penyandang Disabilitas.
(4) Pemberi Kerja yang tidak menyediakan Akomodasi
yang Layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja Penyandang Disabilitas dikenai sanksi administratif berupa:
- teguran tertulis;
- penghentian kegiatan operasional;
- pembekuan izin usaha; dan
- pencabutan izin usaha.
