Pasal 33
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN,
(1) Penetapan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 diajukan melalui permohonan kepada pengadilan negeri tempat tinggal Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Permohonan penetapan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didasarkan pada alasan yang jelas dan wajib menghadirkan atau melampirkan bukti dari dokter, psikolog, dan/atau psikiater.
(3) Keluarga Penyandang Disabilitas berhak menunjuk
seseorang untuk mewakili kepentingannya pada saat Penyandang Disabilitas ditetapkan tidak cakap oleh pengadilan negeri.
(4) Dalam hal seseorang sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditunjuk mewakili kepentingan Penyandang Disabilitas melakukan tindakan yang berdampak kepada bertambah, berkurang, atau hilangnya hak kepemilikan Penyandang Disabilitas wajib mendapat penetapan dari pengadilan negeri.
