UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 34
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN,
(1) Penetapan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 dapat dibatalkan.
(2) Pembatalan penetapan pengadilan negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan ke pengadilan negeri tempat tinggal Penyandang Disabilitas.
(3) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh Penyandang Disabilitas atau keluarganya dengan menghadirkan atau melampirkan bukti dari dokter, psikolog, dan/atau psikiater bahwa yang bersangkutan dinilai mampu dan cakap untuk mengambil keputusan.
