UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 32
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN,
Penyandang Disabilitas dapat dinyatakan tidak cakap berdasarkan penetapan pengadilan negeri.
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN,
Penyandang Disabilitas dapat dinyatakan tidak cakap berdasarkan penetapan pengadilan negeri.