UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 31
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN,
Penegak hukum dalam melakukan pemeriksaan terhadap anak penyandang disabilitas wajib mengizinkan kepada orang tua atau keluarga anak dan pendamping atau penerjemah untuk mendampingi anak penyandang disabilitas.
