UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 30
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN,
(1) Penegak hukum sebelum memeriksa Penyandang
Disabilitas wajib meminta pertimbangan atau saran dari:
- dokter atau tenaga kesehatan lainnya mengenai kondisi kesehatan;
- psikolog atau psikiater mengenai kondisi kejiwaan; dan/atau
- pekerja sosial mengenai kondisi psikososial.
(2) Dalam hal pertimbangan atau saran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak memungkinkan dilakukan pemeriksaan, maka dilakukan penundaan hingga waktu tertentu.
