UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 24
BAB 3 — HAK PENYANDANG DISABILITAS
Hak berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
- memiliki kebebasan berekspresi dan berpendapat;
- mendapatkan informasi dan berkomunikasi melalui media yang mudah diakses; dan
- menggunakan dan memperoleh fasilitas informasi dan komunikasi berupa bahasa isyarat, braille, dan komunikasi augmentatif dalam interaksi resmi.
Bagian Kedua Puluh Satu Hak Kewarganegaraan
