UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 25
BAB 3 — HAK PENYANDANG DISABILITAS
Hak kewarganegaraan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
- berpindah, mempertahankan, atau memperoleh kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memperoleh, memiliki, dan menggunakan dokumen kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- keluar atau masuk wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian . . .
Bagian Kedua Puluh Dua Hak Bebas dari Diskriminasi, Penelantaran, Penyiksaan, dan Eksploitasi
