UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 23
BAB 3 — HAK PENYANDANG DISABILITAS
Hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
- mobilitas pribadi dengan penyediaan Alat Bantu dan kemudahan untuk mendapatkan akses;
- mendapatkan kesempatan untuk hidup mandiri di tengah masyarakat;
- mendapatkan pelatihan dan pendampingan untuk hidup secara mandiri;
- menentukan sendiri atau memperoleh bantuan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk menetapkan tempat tinggal dan/atau pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti;
- mendapatkan akses ke berbagai pelayanan, baik yang diberikan di dalam rumah, di tempat permukiman, maupun dalam masyarakat; dan
- mendapatkan akomodasi yang wajar untuk berperan serta dalam kehidupan bermasyarakat.
Bagian . . .
Bagian Kedua Puluh Hak Berekspresi, Berkomunikasi, dan Memperoleh Informasi
