UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 22
BAB 3 — HAK PENYANDANG DISABILITAS
Hak pendataan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
- didata sebagai penduduk dengan disabilitas dalam kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
- mendapatkan dokumen kependudukan; dan
- mendapatkan kartu Penyandang Disabilitas.
Bagian Kesembilan Belas Hak Hidup Secara Mandiri dan Dilibatkan dalam Masyarakat
