UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 21
BAB 3 — HAK PENYANDANG DISABILITAS
Hak habilitasi dan rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
- mendapatkan habilitasi dan rehabilitasi sejak dini dan secara inklusif sesuai dengan kebutuhan;
- bebas memilih bentuk rehabilitasi yang akan diikuti; dan
- mendapatkan habilitasi dan rehabilitasi yang tidak merendahkan martabat manusia.
Bagian . . .
Bagian Kedelapan Belas Hak Pendataan
