UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 20
BAB 3 — HAK PENYANDANG DISABILITAS
Hak Pelindungan dari bencana untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
- mendapatkan informasi yang mudah diakses akan adanya bencana;
- mendapatkan pengetahuan tentang pengurangan risiko bencana;
- mendapatkan prioritas dalam proses penyelamatan dan evakuasi dalam keadaan bencana;
- mendapatkan fasilitas dan sarana penyelamatan dan evakuasi yang mudah diakses; dan
- mendapatkan prioritas, fasilitas, dan sarana yang mudah diakses di lokasi pengungsian.
Bagian Ketujuh Belas Hak Habilitasi dan Rehabilitasi
