UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 19
BAB 3 — HAK PENYANDANG DISABILITAS
Hak Pelayanan Publik untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
- memperoleh Akomodasi yang Layak dalam Pelayanan Publik secara optimal, wajar, bermartabat tanpa Diskriminasi; dan
- pendampingan, penerjemahan, dan penyediaan fasilitas yang mudah diakses di tempat layanan publik tanpa tambahan biaya.
Bagian . . .
Bagian Keenam Belas Hak Pelindungan dari Bencana
