UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 18
BAB 3 — HAK PENYANDANG DISABILITAS
Hak Aksesibilitas untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
- mendapatkan Aksesibilitas untuk memanfaatkan fasilitas publik; dan
- mendapatkan Akomodasi yang Layak sebagai bentuk Aksesibilitas bagi individu.
Bagian Kelima Belas Hak Pelayanan Publik
