UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 17
BAB 3 — HAK PENYANDANG DISABILITAS
Hak kesejahteraan sosial untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
Bagian Keempat Belas Hak Aksesibilitas
