UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 16
BAB 3 — HAK PENYANDANG DISABILITAS
Hak kebudayaan dan pariwisata untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
- memperoleh kesamaan dan kesempatan untuk berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan seni dan budaya;
- memperoleh Kesamaan Kesempatan untuk melakukan kegiatan wisata, melakukan usaha pariwisata, menjadi pekerja pariwisata, dan/atau berperan dalam proses pembangunan pariwisata; dan
- mendapatkan kemudahan untuk mengakses, perlakuan, dan Akomodasi yang Layak sesuai dengan kebutuhannya sebagai wisatawan.
Bagian . . .
Bagian Ketiga Belas Hak Kesejahteraan Sosial
