UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 15
BAB 3 — HAK PENYANDANG DISABILITAS
Hak keolahragaan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
- melakukan . . .
- melakukan kegiatan keolahragaan;
- mendapatkan penghargaan yang sama dalam kegiatan keolahragaan;
- memperoleh pelayanan dalam kegiatan keolahragaan;
- memperoleh sarana dan prasarana keolahragaan yang mudah diakses;
- memilih dan mengikuti jenis atau cabang olahraga;
- memperoleh pengarahan, dukungan, bimbingan, pembinaan, dan pengembangan dalam keolahragaan;
- menjadi pelaku keolahragaan;
- mengembangkan industri keolahragaan; dan
- meningkatkan prestasi dan mengikuti kejuaraan di semua tingkatan.
Bagian Kedua Belas Hak Kebudayaan dan Pariwisata
