UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 14
BAB 3 — HAK PENYANDANG DISABILITAS
Hak keagamaan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
- memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya;
- memperoleh kemudahan akses dalam memanfaatkan tempat peribadatan;
- mendapatkan kitab suci dan lektur keagamaan lainnya yang mudah diakses berdasarkan kebutuhannya;
- mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan pada saat menjalankan ibadat menurut agama dan kepercayaannya; dan
- berperan aktif dalam organisasi keagamaan.
Bagian Kesebelas Hak Keolahragaan
