UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 13
BAB 3 — HAK PENYANDANG DISABILITAS
Hak politik untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
memilih dan dipilih dalam jabatan publik;
menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan;
memilih partai politik dan/atau individu yang menjadi peserta dalam pemilihan umum;
membentuk, menjadi anggota, dan/atau pengurus organisasi masyarakat dan/atau partai politik;
membentuk dan bergabung dalam organisasi Penyandang Disabilitas dan untuk mewakili Penyandang Disabilitas pada tingkat lokal, nasional, dan internasional;
berperan . . .
- berperan serta secara aktif dalam sistem pemilihan umum pada semua tahap dan/atau bagian penyelenggaraannya;
- memperoleh Aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain; dan
- memperoleh pendidikan politik.
Bagian Kesepuluh Hak Keagamaan
