UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 12
BAB 3 — HAK PENYANDANG DISABILITAS
Hak kesehatan untuk Penyandang Disabilitas meliputi hak:
memperoleh informasi dan komunikasi yang mudah diakses dalam pelayanan kesehatan;
memperoleh . . .
- memperoleh kesamaan dan kesempatan akses atas sumber daya di bidang kesehatan;
- memperoleh kesamaan dan kesempatan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau;
- memperoleh kesamaan dan kesempatan secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya;
- memperoleh Alat Bantu Kesehatan berdasarkan kebutuhannya;
- memperoleh obat yang bermutu dengan efek samping yang rendah;
- memperoleh Pelindungan dari upaya percobaan medis; dan
- memperoleh Pelindungan dalam penelitian dan pengembangan kesehatan yang mengikutsertakan manusia sebagai subjek.
Bagian Kesembilan Hak Politik
