UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 148
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
Istilah Penyandang Cacat yang dipakai dalam peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum Undang- Undang ini berlaku, harus dibaca dan dimaknai sebagai Penyandang Disabilitas, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
