UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 147
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
Tindakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- tetap dilaksanakan sampai dengan tindakan hukum berakhir.
