UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 146
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
Kartu Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) berlaku sampai dengan diterbitkannya kartu identitas kependudukan tunggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
