UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 149
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
KND sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 harus sudah dibentuk paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
KND sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 harus sudah dibentuk paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.