UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 121
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN,
(1) Penyandang Disabilitas yang telah terdapat dalam
data nasional Penyandang Disabilitas berhak mendapatkan kartu Penyandang Disabilitas.
(2) Kartu Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan kartu
Penyandang Disabilitas diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketujuh Belas Komunikasi dan Informasi
Paragraf 1 Komunikasi
