UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 122
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN,
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengakui,
menerima, dan memfasilitasi komunikasi Penyandang Disabilitas dengan menggunakan cara tertentu.
(2) Komunikasi dengan menggunakan cara tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara, alat, dan bentuk lainnya yang dapat dijangkau sesuai dengan pilihan Penyandang Disabilitas dalam berinteraksi.
Paragraf 2 . . .
Paragraf 2 Informasi
