Pasal 120
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN,
(1) Data yang telah diverifikasi dan divalidasi harus
berbasis teknologi informasi dan dijadikan sebagai data nasional Penyandang Disabilitas.
(2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
tanggung jawab Menteri.
(3) Data nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipergunakan oleh kementerian/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah dalam Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas dan dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kementerian/ . . .
(4) Kementerian/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah
yang menggunakan data nasional Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyampaikan hasil pelaksanaannya kepada Menteri.
