Pasal 119
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN,
(1) Penyandang Disabilitas yang belum terdata dalam
pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 dapat secara aktif mendaftarkan diri kepada lurah atau kepala desa atau nama lain di tempat tinggalnya.
(2) Lurah atau kepala desa atau nama lain wajib
menyampaikan pendaftaran atau perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada bupati/walikota melalui camat.
(3) Bupati/walikota menyampaikan pendaftaran atau
perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
(4) Dalam hal diperlukan, bupati/walikota dapat
melakukan verifikasi dan validasi terhadap pendaftaran atau perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
