UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 118
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN,
(1) Menteri melakukan verifikasi dan validasi terhadap
hasil pendataan Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (1).
(2) Verifikasi . . .
(2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 2 (dua) tahun sekali.
