UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 115
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN,
Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengupayakan pihak swasta untuk memberikan Konsesi untuk Penyandang Disabilitas.
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN,
Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengupayakan pihak swasta untuk memberikan Konsesi untuk Penyandang Disabilitas.