UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 114
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN,
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib
memberikan Konsesi untuk Penyandang Disabilitas.
(2) Ketentuan mengenai besar dan jenis Konsesi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
