UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 116
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN,
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan
insentif bagi perusahaan swasta yang memberikan Konsesi untuk Penyandang Disabilitas.
(2) Ketentuan . . .
(2) Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pemberian
insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam Belas Pendataan
