UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 111
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN,
Habilitasi dan rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas berfungsi sebagai:
- sarana pendidikan dan pelatihan keterampilan hidup;
- sarana antara dalam mengatasi kondisi disabilitasnya; dan
- sarana untuk mempersiapkan Penyandang Disabilitas agar dapat hidup mandiri dalam masyarakat.
