UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 112
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN,
Penanganan habilitasi dan rehabilitasi Penyandang Disabilitas dilakukan dalam bentuk:
- layanan habilitasi dan rehabilitasi dalam keluarga dan masyarakat; dan
- layanan habilitasi dan rehabilitasi dalam lembaga.
