UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 110
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN,
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib
menyediakan atau memfasilitasi layanan habilitasi dan rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas.
(2) Habilitasi dan rehabilitasi untuk Penyandang
Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
- mencapai, mempertahankan, dan mengembangkan kemandirian, kemampuan fisik, mental, sosial, dan keterampilan Penyandang Disabilitas secara maksimal; dan
- memberi kesempatan untuk berpartisipasi dan berinklusi di seluruh aspek kehidupan.
