Pasal 109
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN,
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengambil
langkah yang diperlukan untuk menjamin penanganan Penyandang Disabilitas pada tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana.
(2) Penanganan Penyandang Disabilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan Akomodasi yang Layak dan Aksesibilitas untuk Penyandang Disabilitas.
(3) Penyandang Disabilitas dapat berpartisipasi dalam
penanggulangan bencana.
(4) Ketentuan . . .
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan
Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta partisipasi Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat Belas Habilitasi dan Rehabilitasi
