UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 108
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN,
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelayanan Publik yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga Belas Pelindungan dari Bencana
