UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 107
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN,
(1) Pelayanan jasa transportasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 105 ayat (2) terdiri dari pelayanan jasa transportasi darat, transportasi kereta api, transportasi laut, dan transportasi udara.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat bekerja
sama dengan korporasi atau badan hukum dalam menyediakan pelayanan jasa transportasi publik.
