UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 106
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN,
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib
menyebarluaskan dan menyosialisasikan Pelayanan Publik yang mudah diakses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 kepada Penyandang Disabilitas dan masyarakat.
(2) Penyelenggara Pelayanan Publik wajib menyediakan
panduan Pelayanan Publik yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.
