UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 105
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN,
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib
menyediakan Pelayanan Publik yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk pelayanan jasa transportasi publik.
(3) Pelayanan Publik yang mudah diakses sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan Pelayanan Publik, dan badan hukum lain yang dibentuk untuk Pelayanan Publik.
(4) Pendanaan Pelayanan Publik bagi Penyandang
Disabilitas bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- anggaran dan pendapatan belanja daerah; dan/atau
- anggaran korporasi atau badan hukum yang menyelenggarakan Pelayanan Publik.
