UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 104
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN,
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi
permukiman yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengawasi
dan memastikan seluruh permukiman yang dibangun oleh pengembang memiliki Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
(3) Pengembang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
termasuk pihak swasta dan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai permukiman yang
mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian . . .
Bagian Kedua Belas Pelayanan Publik
