UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 103
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN,
(1) Pemerintah Daerah menyediakan fasilitas umum
lingkungan pertamanan dan permakaman umum yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.
(2) Pertamanan dan permakaman yang mudah diakses
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan fasilitas dan Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas.
Paragraf 4 Permukiman
