UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 102
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN,
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib
menyediakan tempat penyeberangan pejalan kaki yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.
(2) Persyaratan mengenai tempat penyeberangan pejalan
kaki yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Paragraf 3 . . .
Paragraf 3 Pertamanan dan Permakaman
