UU
PENYANDANG DISABILITAS
Pasal 101
BAB 4 — PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN,
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib
menyediakan fasilitas untuk pejalan kaki yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas.
(2) Fasilitas untuk pejalan kaki yang mudah diakses
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
