Pasal 98
(1) Penghitungan suara di TPS dilakukan oleh KPPS setelah pemungutan suara berakhir. (2) Sebelum penghitungan suara dimulai, KPPS menghitung: a. jumlah Pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan daftar Pemilih tetap untuk TPS; b. jumlah Pemilih dari TPS lain; c. jumlah Pemilih yang menggunakan dasar Kartu Tanda Penduduk Elektronik, kartu keluarga, paspor, dan/atau identitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; d. jumlah surat suara yang tidak terpakai; dan e. jumlah surat suara yang dikembalikan oleh Pemilih karena rusak atau keliru ditandai. (3) Dalam hal pemberian suara dilakukan dengan cara elektronik, penghitungan suara dilakukan dengan cara manual dan/atau elektronik.
(4) Penggunaan surat suara cadangan wajib dibuatkan berita acara yang ditandatangani oleh Ketua KPPS dan paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS. (5) Penghitungan suara dilakukan sampai dengan selesai di TPS oleh KPPS dan dihadiri oleh saksi pasangan calon, pengawas TPS, pemantau, dan masyarakat. (6) Saksi pasangan calon harus membawa surat mandat dari pasangan calon yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada Ketua KPPS. (7) Penghitungan suara dilakukan dengan cara yang memungkinkan saksi pasangan calon, panitia pengawas, pemantau, dan masyarakat yang hadir dapat menyaksikan secara jelas proses penghitungan suara. (8) Dalam hal terdapat proses penghitungan suara yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, saksi pasangan calon yang hadir dapat mengajukan keberatan kepada KPPS. (9) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat diterima, KPPS seketika itu juga mengadakan pembetulan. (10) Segera setelah selesai penghitungan suara di TPS, KPPS membuat berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh Ketua KPPS dan paling sedikit 2 (dua) orang anggota KPPS serta dapat ditandatangani oleh saksi pasangan calon. (11) Dalam hal terdapat anggota KPPS dan saksi pasangan calon yang hadir, tetapi tidak bersedia menandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (10), berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara pasangan calon ditandatangani oleh anggota KPPS dan saksi pasangan calon yang hadir yang bersedia menandatangani. (12) KPPS wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi pasangan calon, PPL, PPS, PPK melalui PPS serta menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara pada tempat pengumuman di TPS selama 7 (tujuh) hari. 60. Ketentuan Pasal 100 dihapus. 61. Ketentuan Pasal 101 dihapus. 62. Ketentuan Pasal 102 dihapus.
- Ketentuan Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
