UU
Perubahan atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Pasal 103
Dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah pemungutan suara, PPS wajib menyerahkan kepada PPK: a. surat suara pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dari TPS dalam kotak suara tersegel; dan b. berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS di wilayahnya. 64. Ketentuan Pasal 104 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
