Pasal 104
(1) Setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara dari KPPS melalui PPS, PPK membuat berita acara penerimaan dan melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat Kecamatan yang dapat dihadiri oleh saksi pasangan calon, Panwas Kecamatan, pemantau, dan masyarakat. (2) Saksi pasangan calon harus membawa surat mandat dari pasangan calon yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada PPK. (3) Dalam hal proses penghitungan suara oleh PPK tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, saksi pasangan calon yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara kepada PPK. (4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, PPK seketika itu juga mengadakan pembetulan. (5) Setelah selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang berasal dari seluruh TPS dalam wilayah kerja kecamatan yang bersangkutan, PPK membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh Ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota PPK serta dapat ditandatangani oleh saksi pasangan calon. (6) Dalam hal ketua dan anggota PPK dan saksi pasangan calon yang hadir, tetapi tidak bersedia menandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (5), berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara pasangan calon ditandatangani oleh anggota
PPK dan saksi pasangan calon yang hadir yang bersedia menandatangani. (7) PPK wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK kepada para pasangan calon atau saksi pasangan calon dan Panwas Kecamatan yang ditunjuk serta menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara pada papan pengumuman di PPK selama 7 ( tujuh) hari. (8) PPK wajib menyerahkan berita acara pemungutan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada KPU Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) hari setelah berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dari PPS diterima. (9) Berita acara dan sertifikat rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) beserta kelengkapannya dimasukkan dalam sampul khusus dan dimasukkan ke dalam kotak suara yang disediakan yang pada bagian luar ditempel label atau disegel. (10) PPK wajib menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara. (11) Penyerahan berita acara dan sertifikat beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (8) wajib diawasi oleh Panwas Kecamatan dan wajib dilaporkan kepada Panwas Kabupaten/Kota. 65. Ketentuan Pasal 105 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
