Pasal 105
(1) Setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara dari PPK, KPU Kabupaten/Kota membuat berita acara penerimaan dan melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat Kabupaten/Kota yang dapat dihadiri oleh saksi pasangan calon, Panwas Kabupaten/Kota, pemantau, dan masyarakat. (2) Saksi pasangan calon harus membawa surat mandat dari pasangan calon yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada KPU Kabupaten/Kota. (3) Dalam hal rekapitulasi jumlah suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, saksi pasangan calon yang hadir dapat mengajukan keberatan kepada KPU Kabupaten/Kota. (4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, KPU Kabupaten/Kota seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(5) Setelah selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di semua PPK dalam wilayah kerja kabupaten/kota yang bersangkutan, KPU kabupaten/kota membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota KPU Kabupaten/Kota serta dapat ditandatangani oleh saksi pasangan calon. (6) Dalam hal ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota dan saksi pasangan calon yang hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak bersedia menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara, berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara ditandatangani oleh anggota KPU Kabupaten/Kota dan saksi yang bersedia. (7) KPU Kabupaten/Kota wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota kepada pasangan calon atau saksi pasangan calon dan Panwas Kabupaten/Kota dan menempelkan 1 (satu) eksemplar sertifikat hasil penghitungan suara pada tempat pengumuman di KPU Kabupaten/Kota selama 7 (tujuh) hari. (8) Setelah membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN pasangan calon terpilih dalam pleno KPU Kabupaten/Kota dalam waktu paling lama 1 (satu) hari. (9) KPU Kabupaten/Kota mengumumkan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan pasangan calon terpilih dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari. 66. Ketentuan ayat (1) Pasal 106 diubah, sehingga Pasal 106 berbunyi sebagai berikut:
