Pasal 106
(1) Dalam hal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Kabupaten/Kota wajib menyerahkan berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada KPU Provinsi dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara dari KPPS melalui PPK diterima. (2) Berita Acara dan sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta kelengkapannya dimasukkan dalam sampul khusus dan
selanjutnya dimasukkan dalam kotak suara yang disediakan yang pada bagian luar ditempel label atau disegel. (3) KPU Kabupaten/Kota wajib menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara. (4) Penyerahan berita acara dan sertifikat beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diawasi oleh Bawaslu Provinsi. 67. Ketentuan Pasal 107 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
